Hukum adalah seperangkat kaidah yang berisi perintah dan larangan baik tertulis maupun tidak tertulis berisikan sanksi baik kurungan maupun denda dan atau teguran yang harus di patuhi oleh seseorang selaku subjek hukum.
Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Sehingga dengan demikian patutlah seluruh rakyat Indonesia mengetahui hukum yang berlaku agar terhindar dari sanksi-sanksi atas konsekuensi perbuatan yang dilakukan.
Hukum secara ideal tidak memandang buluh, siapa pun yang melanggar aturan maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan kadar perbuatannya.
Warga negara selaku subjek hukum wajib memahami hukum itu sendiri sebab seluruh aktivitas keseharian tidak terlepas dari hukum sebagai kontrol sosial dalam menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara.
Tujuan Hukum ada 3 (tiga) yakni :
1. Keadilan
2. Kepastian Hukum
3. Kemanfaatan
Keadilan merupakan hal yang paling utama dalam suatu kehidupan bernegara maka secara prioritas keadilan harus dipenuhi secara utuh kepada warga negara tanpa harus membedakan si kaya dengan si miskin. Dengan asumsi bahwa hukum itu tumpul ke atas dan runcing ke bawah adalah sebuah fenomena yang tidak bisa di ingkari secara realita sebab ada oknum-oknum penegak hukum yang karena kewenangannya secara kuasa dapat melanggar hak-hak seseorang utamanya orang miskin sehingga pemerintah sebagai eksekutor mewujudkan hak-hak orang dalam kepastian hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Kepastian Hukum merupakan hal yang paling berpengaruh terhadap penegakan hukum itu sendiri sebab segala dalil yang muncul tentang perbuatan pelanggaran atau bukan itu selalu merujuk kepada kepastian hukum yakni apakah perbuatan tersebut telah di atur dalam sebuah regulasi sebagimana pada pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) menyatakan "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada." Olehnya itu jika seseorang melakukan perbuatan yang dalam KUHP atau Perundang-undangan telah dikategorikan sebagai pelanggaran pidana maka tidak ada alasan melakukan perbuatan tersebut dengan mengira bahwa hal itu bukan perbuatan pidana.
Hal ini erat kaitannya dengan teori fiksi tentang hukum yaitu "asas yang mengharuskan seseorang selaku subjek hukum tahu hukum (presumption iures de iure) tanpa terkecuali. Ketidaktahuan tentang hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dimaafkan sebagaimana yang dikenal dalam bahasa latin yaitu ignorantia jurist Jon excusat.
Kemanfaatan hukum adalah cita dari hukum itu sendiri sebab hukum lahir dari gejala sosial yang dipandang ideal membentuk ketertiban sosial dalam bernegara yang dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku. Menyikapi salah satu tujuan hukum tersebut, dalam mewujudkan suatu manfaat maka bagi subjek hukum maka hukum sifatnya dinamis sebab seseorang selaku subjek hukum adalah makhluk sosial yang setiap zaman dapat berubah sehingga hukum harus mengiringi perubahan tersebut agar tercipta amandemen yang diharapkan dalam aturan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat/subjek hukum.
Salam edukasi. (MD)