Foto Tim Kuasa Hukum Endang saat berada di Kantor Lurah Minangae, Rabu (23/2/2022). |
PUBLIKMEDIA.ID,
WAJO
– Kasus sengketa tanah warga di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Minangae,
Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo sejauh ini belum menemui titik terang dari
pihak pemerintah setempat, Minggu (6/3/2022).
Objek tanah yang merupakan
area persawahan diketahui masih dikuasai oleh Wati yang merupakan lawan dari
Endang, padahal sebelumnya Endang telah membayarkan uang senilai 7 juta rupiah
yang diminta oleh Wati di hadapan Kepala Lingkungan Mattoanging bernama Ari.
Menurut Ari yang ditemui
langsung di rumahnya oleh kru PublikMedia pada Rabu (23/2/2022) lalu, memang
benar telah terjadi kesepakatan antara Endang dan Wati untuk penyelesaian kasus
tersebut, namun tanpa sepengetahuannya Wati dalam hal ini justru menginkari
kesepakatan.
“Saya kira masalah ini sudah
selesai karena beberapa waktu lalu mereka menghadap ke saya dan Wati sudah
sepakat untuk mengembalikan tanah milik Abd. Latif kakek Endang asalkan dikasi
uang tujuh juta. Saya tidak tahu kalau Wati kembali menolak untuk menyerahkan
tanah itu padahal sudah dikasi uangnya,” paparnya.
Perihal bukti kepemilikan
Ari mengaku bahwa tanah tersebut memang hak Endang karena di peta blok masih
tercatat atas nama Abd. Latif yang merupakan kakek kandung Endang, selain itu di
SPPT pun masih terdaftar atas nama yang sama. Akan tetapi Wati mengaku telah
menebus gadai tanah tersebut sehingga ia meminta 7 juta dan disanggupi oleh
Endang.
“Masih tercatat atas nama
Abdul Latif dan tidak pernah dilakukan balik nama atau perpindahan kepemilikan
kepada pihak lain,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut,
Lurah Minangae, Johareng yang ditemui pada hari yang sama pun mengatakan,
sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungannya, dan sejauh
ini meyakini bahwa tanah tersebut memang hak Endang yang merupakan cucu dari
Abd. Latif.
“Tadi saya sudah bicara sama
pak kepala lingkungan di telepon, beliau mengatakan bahwa tanah itu milik Abd.
Latif berdasarkan pencatatan tanah,” ujarnya.
Lurah Minangae mengatakan
akan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum
permasalahan ini lebih jauh menempuh proses hukum.
“Seandainya saya tidak
sakit, hari ini pun bisa kita lakukan mediasi. Tapi karena saya sedang tidak
sehat maka berikan saya waktu beberapa hari kedepan untuk menyelesaikan masalah
ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum
Endang, Andi Besse Sitti Fatimah mengatakan sampai saat ini Minggu (6/3/2022) Lurah
Minangae belum menghubunginya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak
padahal sudah 10 hari sejak Lurah Minangae mengatakan akan melakukan mediasi.
“Sebenarnya permasalahan ini
bisa langsung kami laporkan ke kepolisian dengan dugaan penyerobotan dan
tindakan wanprestasi karena telah menyalahi perjanjian yang dibuat di hadapan
kepala lingkungan. Namun, kami menghormati pemerintah setempat sehingga kami
mendahulukan proses kekeluargaan yakni mediasi,” beber Advokat FARSEIM Law
Office and Partners tersebut.
Terakhir, Advokat yang
berkantor di Makassar ini berharap agar pemerintah setempat yakni Lurah
Minangae dapat bersikap tegas dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini
mengingat Endang yang harus segera mendapatkan kepastian atas haknya selaku
ahli waris dari Abd. Latif.
“Kami harap Lurah bersikap tegas dan cepat untuk memediasi permasalahan warganya, jangan dibiarkan menggantung. Kalau memang tidak sanggup, biar kami lanjutkan ke proses hukum karena klien kami harus mendapatkan kepastian hukum atas haknya,” tutupnya. (ATL)