Lurah Minangae Diharapkan Tegas dan Cepat Mediasi Sengketa Tanah Warganya

Iklan

Lurah Minangae Diharapkan Tegas dan Cepat Mediasi Sengketa Tanah Warganya

, Maret 06, 2022


Foto Tim Kuasa Hukum Endang saat berada di Kantor Lurah Minangae, Rabu (23/2/2022).


PUBLIKMEDIA.ID, WAJO – Kasus sengketa tanah warga di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Minangae, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo sejauh ini belum menemui titik terang dari pihak pemerintah setempat, Minggu (6/3/2022).


Objek tanah yang merupakan area persawahan diketahui masih dikuasai oleh Wati yang merupakan lawan dari Endang, padahal sebelumnya Endang telah membayarkan uang senilai 7 juta rupiah yang diminta oleh Wati di hadapan Kepala Lingkungan Mattoanging bernama Ari.


Menurut Ari yang ditemui langsung di rumahnya oleh kru PublikMedia pada Rabu (23/2/2022) lalu, memang benar telah terjadi kesepakatan antara Endang dan Wati untuk penyelesaian kasus tersebut, namun tanpa sepengetahuannya Wati dalam hal ini justru menginkari kesepakatan.


“Saya kira masalah ini sudah selesai karena beberapa waktu lalu mereka menghadap ke saya dan Wati sudah sepakat untuk mengembalikan tanah milik Abd. Latif kakek Endang asalkan dikasi uang tujuh juta. Saya tidak tahu kalau Wati kembali menolak untuk menyerahkan tanah itu padahal sudah dikasi uangnya,” paparnya.


Perihal bukti kepemilikan Ari mengaku bahwa tanah tersebut memang hak Endang karena di peta blok masih tercatat atas nama Abd. Latif yang merupakan kakek kandung Endang, selain itu di SPPT pun masih terdaftar atas nama yang sama. Akan tetapi Wati mengaku telah menebus gadai tanah tersebut sehingga ia meminta 7 juta dan disanggupi oleh Endang.


“Masih tercatat atas nama Abdul Latif dan tidak pernah dilakukan balik nama atau perpindahan kepemilikan kepada pihak lain,” ucapnya.


Senada dengan hal tersebut, Lurah Minangae, Johareng yang ditemui pada hari yang sama pun mengatakan, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungannya, dan sejauh ini meyakini bahwa tanah tersebut memang hak Endang yang merupakan cucu dari Abd. Latif.


“Tadi saya sudah bicara sama pak kepala lingkungan di telepon, beliau mengatakan bahwa tanah itu milik Abd. Latif berdasarkan pencatatan tanah,” ujarnya.


Lurah Minangae mengatakan akan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum permasalahan ini lebih jauh menempuh proses hukum.


“Seandainya saya tidak sakit, hari ini pun bisa kita lakukan mediasi. Tapi karena saya sedang tidak sehat maka berikan saya waktu beberapa hari kedepan untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.


Sementara itu, kuasa hukum Endang, Andi Besse Sitti Fatimah mengatakan sampai saat ini Minggu (6/3/2022) Lurah Minangae belum menghubunginya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak padahal sudah 10 hari sejak Lurah Minangae mengatakan akan melakukan mediasi.


“Sebenarnya permasalahan ini bisa langsung kami laporkan ke kepolisian dengan dugaan penyerobotan dan tindakan wanprestasi karena telah menyalahi perjanjian yang dibuat di hadapan kepala lingkungan. Namun, kami menghormati pemerintah setempat sehingga kami mendahulukan proses kekeluargaan yakni mediasi,” beber Advokat FARSEIM Law Office and Partners tersebut.


Terakhir, Advokat yang berkantor di Makassar ini berharap agar pemerintah setempat yakni Lurah Minangae dapat bersikap tegas dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat Endang yang harus segera mendapatkan kepastian atas haknya selaku ahli waris dari Abd. Latif.


“Kami harap Lurah bersikap tegas dan cepat untuk memediasi permasalahan warganya, jangan dibiarkan menggantung. Kalau memang tidak sanggup, biar kami lanjutkan ke proses hukum karena klien kami harus mendapatkan kepastian hukum atas haknya,” tutupnya. (ATL)

TerPopuler