Terdakwa dan korban beserta pihak Kejari Bulukumba berfoto bersama setelah penghentian penuntutan perkara. (Dokumen pribadi Kejari Bulukumba) |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan setelah Kajari Bulukumba, Cahyadi Sabir, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice sehingga terdakwa dikeluarkan dari Lapas Kelas II Bulukumba.
Diketahui, kronologi perkara bermula pada hari Selasa (1/2/2022) sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Bontomalengo, Kel. Jalanjang, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, tepatnya di warung Mas Ari.
Terdakwa datang ke warung tersebut untuk memesan makanan dan korban pun mendatangi lalu memberikan daftar menu makanan kepada terdakwa.
Terdakwa memesan mie ayam, kemudian korban masuk ke dapur untuk membuatkan pesanan makanan sambil menyimpan HPnya di atas meja dapur.
Pada saat skorban dalam posisi membelakangi HP miliknya, tersangka yang melihat HP milik korban, langsung mengambil HP tersebut dan pergi meninggalkan warung makan.
Belakangan diketahui bahwa terdakwa mengambil HP milik korban untuk dijual guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang mana terdakwa membutuhkan uang untuk membeli susu dan keperluan lainnya karena terdakwa memiliki dua anak balita.
Terdakwa juga mengaku, akibat penyebaran Covid-19 usaha jualannya juga terdampak sehingga terdakwa mengalami bangkrut dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Terdakwa bersama kedua anak balita yang berusia 1 tahun dan 4 tahun serta istrinya pun tinggal menumpang dengan kedua orang tuanya.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami mengalami kerugian materiil sejumlah kurang lebih Rp1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Refah Kurniawan yang menangani perkara tersebut, Restoratif Justice yang melibatkan terdakwa dengan perkara ringan dan kerugian kecil merupakan sebuah ikhtiar dari Jaksa untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, dimana titik tekannya adalah pada pemulihan, tidak hanya bagi terdakwa tapi juga bagi korban.
“Dalam perkara Izham, korban telah mendapatkan kembali HP yang dicuri dari Izham dan korban pun tidak keberatan apabila perkara terdakwa dihentiakan. Sementara bagi terdakwa, dengan dihentikannya perkaranya maka yang bersangkutan bisa kembali mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar jaksa muda tersebut.
Terdakwa dan korban saling memaafkan di hadapan pihak Kejari Bulukumba. (Dokumen pribadi Kejari Bulukumba) |
Jaksa Refah pun meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk mendukung program Restoratif Justice yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya. (*)