PUBLIKMEDIA.ID ; WAJO - Wakil Ketua Bagian Kemahasiswaan Institut Lamaddukelleng dalam hal ini Bapak Sulaeman Sagoni, S.H,.M.Si,.M.H. bersama tokoh mahasiswa melakukan diskusi di kampus Institut Lamaddukelleng disela kesempatan mengajar.
Diskusi tersebut membahas mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2022, Nomor : 800/2825/BKD, Perihal Pembayaran TPP Bulan April yang ditujukan kepada Seluruh Kepala OPD/Unit Kerja Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (22/05/2022).
Di dalam Surat Edaran tersebut tercantum penyampaian mengenai Pembayaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April 2022 Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satunya berisi penyampaian bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah.
Hal tersebut menuani tanggapan dari Bapak Sulaeman Sagoni, S.H,.M.Si,.M.H, menurut beliau dalam diskusinya dengan mahasiswa beliau menanggapi Bahwa “Kebijakan Pembayaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dimana dalam hal ini, baru dapat dibayarkan apabila penerima TPP telah melakukan Vaksinasi Pertama, vaksinasi Kedua, dan Vaksinasi Booster, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, dirasa bahwa adanya unsur pemaksaan dan pembatasan hak kepada penerima untuk memperoleh haknya masing-masing untuk menerima TPP untuk bulan April 2022”.
Beliau pun menambahkan beberapa pertimbangan dan perbandingan “ mengingat bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini sebgaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Bogor tanggal 17 Mei 2022 yang telah menerapkan kebijakan pelonggaran terhadap Protokol Kesehatan dan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan Pandemi, hal tersebut tentunya sudah menjadi patokan dasar untuk pemerintah daerah untuk juga memberlakukan kebijakan yang sama dengan pemerintah pusat, terutama melihat trend peningkatan kasus di Sulawesi Selatan sudah mengalami trend penurunan yang cukup signifikan, sehingga kebijakan seperti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi dewasa ini” tuturnya.
Beliau kemudian melanjutkan bahwa “kebijakan tersebut dikeluarkan sehari setelah adanya Keterangan Pers dari Presiden Jokowi, dimana Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2022, sementara sehari sebelumnya tanggal 17 Mei 2022, kebijakan Pelonggaran aturan penanganan Covid-19 telah disampaikan oleh Presiden”.
Menilai kebijakan tersebut, Bapak Sulaeman Sagoni, S.H,.M.Si,.M.H menuturkan “Kebijakan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi terkini, terkesan memaksakan aturan yang telah dilonggarkan oleh Pemerintah Pusat, dan menunda pemenuhan hak yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota kepada penerima TPP”.
Sementara itu, Saiful Asbar, mahasiswa Fakultas Hukum Intitut Lamaddukelleng menyampaikan pula persetujuannya terhadap tanggapan dari Bapak Sulaeman Sagoni, “memang demikian, walaupun Pemerintah Daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur daerahnya sendiri, namun dalam situasi yang sifatnya nasional, bahkan global, seharusnya Pemerintah Daerah, harus mendukung apa yang menjadi kebijakan nasiona ini yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk dalam hal ini, kebijakan pelonggaran aturan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, harus didukung oleh Pemerintah Daerah”. Imbuhnya kembali “Jadi, saya rasa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menerangkan bahwa TPP dapat dibayarkan dengan syarat Vaksin Pertama, Vaksin Kedua, dan Vaksin Booster, dinilai tidak perlu” .
(SA)