PublikMedia.Co.Id, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan audiensi bersama dengan Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI) bertempat di Menara Kadin Jakarta, Senin (18/7/2022).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini, Kadin Indonesia dan APKHBI membahas tentang rencana pembuatan Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Hukum dan Bisnis.
Ketua APKHBI, Dr. Andrew Betlehn, S.H.,M.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan mimpi besar APKHBI kepada Pengurus Kadin Indonesia.
lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini APKHBI memiliki dua mimpi besar dan menjadi fokus yakni menyediakan sumber daya yang siap kerja dan menyediakan konsultan hukum yang tahu teori dan praktik dan sudah didirikan sejak tahun 2019.
Selain itu, Dr. Andrew juga menyampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan juga pendidikan khusus bisnis dan berharap mendapat dukungan dari Kadin Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W Pettalolo menyampaikan apresiasinya dan menawarkan untuk bermitra dan masuk dalam keanggotaan dengan catatan Asosiasi yang ingin terdaftar harus memiliki keanggotaan minimal terdapat 30 persen di Daerah Provinsi dan harus ada syarat keanggotaan yang tercatat.
Selain itu, Wisnu juga menjelaskan bahwa saat ini dalam kepemimpinan Ketua Kadin sebelumnya terdapat 180 asosiasi dan perkumpulan yang terdaftar dan pada kepemimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketua Kadin akan didaftarkan kembali. selain itu, saat di dalam kepengurusan juga terdapat bidang asosiasi dan himpunan yang dipegang oleh pemilik saham.
Terakhir, Wisnu juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat penambahan klaster jasa dan industri setelah Musyawarah Umum Nasional (Munasus) dilaksanakan.
"Terdapat 12 klaster jasa dan industri, namun berdasarkan Munasus sudah terdapat 15 klaster jasa dan industri. Munasus ini dilaksanakan karena sudah 10 tahun tidak dilaksanakan pembaruan," jelasnya.
Sekadar untuk diketahui, Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak di bidang perekonomian dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Kamar Dagang dan Industri sendiri bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional. (*)