PublikMedia.Id, Makassar - Tim penasehat Hukum dari LBH Amal Manuntungi mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai tidak adil kepada kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Jumat (24/3/2023).
Salah satu tim penasehat hukum Terdakwa, Muh. Fauzi Ashary menuturkan putusan 12 tahun yang dibacakan majelis Hakim PN Makassar kepada Terdakwa tidaklah sesuai dengan fakta persidangan.
"Fakta persidangan maupun penerapan pasal yang keliru menjadi dasar dari pengajuan upaya banding kami," tutur Fauzi.
Dirinya menjelaskan dalam fakta persidangan, tim penasehat hukum telah mengajukan bukti yang secara tegas menunjukkan Terdakwa bukanlah merupakan pelaku pencabulan, melainkan tuduhan pelapor terkait pencabulan anak hanya merupakan momen klien kami bermain dengan anaknya.
"Motif pelapor juga menurut kami bukan demi kepentingan korban anak melainkan kepentingan pelapor untuk mendapat keuntungan dari kerusakan yang terjadi pada anaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding adalah karena dalam fakta persidangan, jelas ada pengakuan korban anak yang direkam oleh pelapor sendiri yang menyatakan bahwa yang menusuk alat kelamin anak ialah orang lain dan bukan Terdakwa.
"Ada pengakuan korban anak yang direkam oleh pelapor, jika yang melakukan hal tidak senonoh tersebut bukanlah Terdakwa," ungkapnya.
Terakhir, Muh. Fauzi Ashary berharap semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat perkara ini secara objektif dan memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada, apalagi menurutnya jelas-jelas telah ada bukti yang rekaman yang menyatakan Terdakwa bukanlah pelaku sebagaimana telah divonis Majelis PN Makassar. (*)