Foto Kantor Bank BNI. (Sumber: Google) |
PublikMedia.id, Makassar - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan kebocoran data nasabah PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, yang dilayangkan H. Akhmad Soeria Negara, S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar setelah sebelumnya Pihak Tergugat dua kali tidak hadir dan ditunda dengan agenda pemanggilan ketiga terhadap Pihak Tergugat.
Sidang yang berlangsung di Ruang Omar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/5/2023) tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum H. Akhmad Soeria Negara, S.E Selaku Penggugat, Pihak PT. BNI Persero Tbk, selaku Tergugat dan Pihak BNI Life Insurance selaku Tergugat II.
Berdasarkan pantauan dalam ruang sidang, Pihak PT. BNI Persero, Tbk dan Pihak BNI Life Asurance menyampaikan surat tugasnya di hadapan Majelis Hakim, namun saat menunjukkan surat tugas tersebut, Kuasa PT. BNI Persero Tbk dan BNI Life Insurance tidak menunjukkan surat pengangkatan sebagai karyawan. Selain itu, Kuasa PT. BNI Persero Tbk, juga hanya menunjukkan surat kuasa melalui telepon seluler kepada Majelis Hakim dikarenakan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar.
Selanjutnya berdasar hal tersebut, Majelis Hakim meminta kepada Pihak PT. BNI Persero Tbk dan BNI Life Insurance melengkapi berkas terlebih dahulu dan menjadwalkan sidang selanjutnya dilaksanakan pada 11 Mei 2023 dengan Agenda Mediasi.
Sebelumnya, H. Akhmad Akbar Soeria, S.E melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan PMH dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence yang berakibat pada adanya pengurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT. BNI Life Insurence. (AF)