PUBLIKMEDIA.ID ; Konawe Utara - Di bumi Konawe Utara, tempat laut dan hutan pernah bersatu dalam kidung alam yang tenang, kini tergurat luka menganga. Luka itu bernama PT. Bumi Konawe Minerina (PT BKM), sebuah nama yang terdengar megah, namun jejaknya penuh nestapa. Lokasi IUP terletak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kamis (15/05/2025).
Perusahaan
itu datang membawa janji, pembangunan, kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi.
Tapi yang tertinggal justru tumpukan masalah, air laut yang tercemar, akar
mangrove yang sekarat, dan nelayan yang terpaksa menggulung jaring dalam diam.
Forum
Kajian Hutan dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) tak tinggal
diam. Mereka bersuara di tengah hening yang dipaksakan. Ikbal selaku ketua
menuntut kajian ulang atas AMDAL PT BKM. Karena apa arti dokumen dampak
lingkungan jika kenyataan di lapangan justru membuktikan bahwa alam dilukai
tanpa pertimbangan?
“PT
BKM telah gagal memenuhi tanggung jawabnya. Reklamasi tak pernah nampak.
Pemberdayaan masyarakat hanya jadi wacana di ruang rapat, bukan realita di
desa-desa sekitar tambang. Dan lebih jauh lagi, data eksplorasi mereka pun
dipertanyakan, kabur, tak transparan. Maka patut pula dipertanyakan atas dasar
apa Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memberikan restu RKAB (Rencana
Kerja Anggaran Biaya) kepada mereka?,”tanya Ikbal.
Lebih
lanjut Ikbal mempertanyakan, bukankah seharusnya sebuah izin diberikan pada
perusahaan yang menunjukkan itikad baik? Bukan yang memburu profit sembari
mengorbankan ekosistem dan menyingkirkan masyarakat dari tanah sendiri? “Tapunggaya
dan Mandiodo bukan sekadar lokasi dalam peta. Ia adalah tanah kelahiran, sumber
kehidupan, dan saksi dari bagaimana korporasi bisa merampas tanpa bersenjata,
menjarah dengan lembar izin,”ujarnya.
PT
BKM mungkin bisa membeli alat berat, menyewa pengacara, dan menyusun laporan
berhalaman-halaman. Tapi mereka tak bisa membeli kembali kepercayaan rakyat
yang kini terkoyak. Mereka tak bisa menyuap laut agar jernih kembali, atau
menyuruh mangrove tumbuh dalam semalam.
“Jangan
revisi RKAB sebelum AMDAL dikaji ulang secara jujur dan ilmiah. Karena
membiarkan tambang terus beroperasi tanpa memperbaiki kesalahan adalah bentuk
pengkhianatan terhadap masa depan,”tegasnya.
Kami
Sudah berupaya komunakasi dengan pihak PT. BKM Namun belum ada tanggapan
Sehingga berita ini di terbitkan.