Rencana Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum Investor Saham Al-Gazali Buat Pernyataan Terbuka

Iklan

Rencana Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum Investor Saham Al-Gazali Buat Pernyataan Terbuka

, Februari 25, 2023


PublikMedia.Id, Makassar - Kuasa Hukum Investor Bisnis Saham Al-Gazali dari Farseim Law Office & Partners menyampaikan surat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Manager Saham Al-Gazali, relasi dan para pihak terkait, Rabu (22/2/2023).


Salah satu Kuasa Hukum Investor Al-Gazali, Abdullah Fatih, S.H menyampaikan bahwa tujuan dari surat pernyataan terbuka ini merupakan bentuk penyampaian dan juga pesan kepada Pihak Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali agar terbuka ruang musyawarah sebelum dilakukan gugatan.


"Kami menyampaikan surat terbuka, mewakili para investor selaku klien kami agar perkara ini dapat selesai dengan baik dan juga hak dari klien kami dapat kembali," tuturnya.


Lebih lanjut, Fatih menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum dan investor membuka jalan yang seluas-luasnya bagi Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali untuk dilakukan musyawarah guna tercapainya kepentingan para pihak.


"Tentu para investor ingin haknya kembali, oleh karena itu kami membuka jalan musyawarah seluas-luasnya untuk berdiskusi dengan pihak manager dan relasi agar segera mendapat jalan keluar," jelas Fatih. 


Dalam surat pernyataan tersebut, Kuasa Hukum  para investor menyampaikan telah beberapa kali mengajukan 

korespondensi kepada Manager Saham Al-Gazali namun tidak mendapatkan i’tikad baik dari yang bersangkutan. selain itu korespondensi yang dikirimkan, Manager juga berkelit dengan mengatakan tidak mengenal investor.


Lebih lanjut, Kuasa Hukum dalam surat pernyataan menyampaikan para klien yang merupakan imvestor bersepakat untuk menempuh upaya hukum litigasi dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A. 

Namun meskipun demikian, dalam poin terakhir surat pernyataan disebutkan bahwa pihak Kuasa Hukum masih membuka kesempatan musyawarah dengan Manager Saham Al-Gazali beserta pihak lainnya yang terlibat sampai dengan sebelum gugatan didaftarkan.


Sebelumnya, telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali  kepada para Investor. Beberapa investor bahkan mengaku menderita kerugian ratusan juta akibat terlibat dalam bisnis saham tersebut. (*)

TerPopuler