Kegiatan Verifikasi Kunjungan Lapangan Standarisasi, Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di SMP Negeri 1 Kalianda

Iklan

Kegiatan Verifikasi Kunjungan Lapangan Standarisasi, Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di SMP Negeri 1 Kalianda

, Agustus 29, 2023



PUBLIKMEDIA.ID, Kalianda,- Dalam kegiatan verifikasi kunjungan lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 1 Kalianda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (28/8/2023).


Kegiatan tersebut di hadiri oleh Prima Dea Pangestu, M.Pd selaku Analis PPA dan Tim Standarisasi LPKRA serta mewakili Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Inda Kuswinda Afiyanti S.H, selaku Verifikator Tim Standarisasi LPKRA, Leni Yurina, S.Kep., M.M selaku Kabid Tumbuh Kembang Anak dari PP dan PA Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur SE.,M.M, Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Joniansyah, SKM.,MM, Yulianto Sulistyo, S. Ikom selaku BNN Pusat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Ikhwan Amanat, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianda Lamsel, Wakil Kepala Sekolah dan seluruh Jajaran Guru SMPN 1 Kalianda.


Rangkaian acara tersebut disambut dengan gembira dan semangat oleh Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Kalianda dengan membawakan sambutan Drumband Satrio Saka dan Tari Sigekh Pengunten dihadapan kegiatan acara tersebut.


Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kalianda Ikhwan amanat S.Pd, mengatakan" bahwa proses melakukan pendaftaran dari bulan juni melalui Dinas PP dan PA Kabupaten Lampung Selatan kemudian langsung mengirimkan berkas-berkas Data Pendukung secara Online.


Dan dirinya serta jajarannya sangatlah berterimakasih atas kunjungan para pejabat tinggi, yang dapat datang  untuk menyampaikan dalam rangka acara tersebut.


“ Ya, dalam kegiatan ini adalah proses lanjutan dari bulan Juni 2023 yang lalu, kita melakukan pendaftaran melalui dinas PP dan PA Kabupaten Lampung Selatan secara online, kemudian kita mengirimkan berkas-berkas data pendukung secara online juga di bulan Juli,” tutur Ikhwan Amanat, S.Pd.



lanjut Ikhwan,“ live satu dan live dua kita melengkapi kekurangan, dan di bulan Agustus ini kami dinyatakan untuk di kunjungi dari Tim Verifikasi Lapangan.”


“ Maka yang kita siapkan juga adalah penanganan-penanganan kasus di sekolah tentunya, artinya kasus-kasus yang bagaimana cara kita menanganinya dengan baik, dan tindakan apa yang sudah kita lakukan,” terangnya.


Lanjut,“ kami berharap  kita standarisasi dalam hal ini, mengapa dengan demikian, karena untuk pertama kali di SMP Negeri 1 Kalianda kabupaten lampung selatan ini tentunya ya, yang mengikuti kegiatan tersebut, dan sesuai apa yang disampaikan oleh ibu asisten tadi juga, bahwa hanya ada 50 lembaga di seluruh Indonesia, jadi kita SMP Negeri 1 Kalianda yang salah satunya terpilih untuk mengikuti standarisasi.”


“ mudahan-mudahan kalau kita sudah standarisasi, bisa di ikuti oleh sekolah-sekolahan lainnya juga, karena untuk di Lampung Selatan ini SMP Negeri 1 Kalianda kita ini yang pertama. Maka dikemudian hari kalau tidak ada halangan, Bulan 10 atau Bulan Oktober Tahun 2023 ini juga, kita akan di Standardisasi SRA (Sekolah Ramah Anak), jadi mudah-mudahan kegiatan ini, kita dapat nyambung terus dan kita mendapatkan predikat Terstandarisasi, jadi masuk dalam sebagai percontohan di Kabupaten Lampung Selatan yang kita banggakan ini,” jelas Ikhwan Amanat, S.Pd saat di wawancara Awak Media di Aula SMP Negeri 1 Kalianda Lampung Selatan.


Dimana dalam hal yang sama, Prima Dea Pangestu, M.Pd juga menambahkan bahwa, “ unit satu pendidikan itu adalah fokus di unit penanganan kasusnya wujud PK, maka yang kami nilai itu sebetulnya bagaimana pemberian layanan dari PK itu sendiri ya,” ucapnya.



Kemudian lanjut Dea,“ jadi ketika ada kasus Bagaimana penanganan kasusnya, dan bagaimana trikmen dari guru-guru atau Tim yang menangani kasusnya kepada anak anak didiknya.”


“ Apakah mau memakai kekerasan juga atau misalkan diperlakukan diskriminasi, dan sebagainya yang melanggar hak anak, itu yang kami lihat yang pertama. Kemudian juga kita lihat bagaimana anak dilibatkan dalam pemecahan masalah, jadi ketika anak punya kasus misalkan dia terlambat sekolah, kemudian di tangani oleh unit penanganan kasus.”


“ Nah itu konsekuensi yang dia terima itu ialah harus diikutkan dengan anak, jadi tidak semata-mata guru PK atau Tim penanganan kasus ini tidak se hukuman begitu, misalnya kalau anak murid terlambat, di suruh baca buku atau bikin resume, jadi semua itu tidak semata-mata seperti itu. tapi semua itu melalui konsitusi, karena kita menghargai pandangan dan pendapat anak-anak.”


“Jadi yang menyebut hukuman itu sudah tidak ada, maka di standarisasi ini tidak ada panismen ya istilahnya, dan semua di diskusikan bertemu di isyaratkan, antara anak dan juga Tim penanganan kasus ataupun guru PK nya yang ada di sekolahan ini,” Tutupnya Prima Dea Pangestu, M.Pd. (Roi)

TerPopuler