PUBLIKMEDIA.ID, Lamsel,- Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) supir travel di Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan berhasil di Gulung Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada jumat, 15 september 2023 pukul 22.00 Wib.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya membeberkan keberhasilannya dalam merespon laporan dengan menangkap pelaku pencurian dengan kurang dari 24 jam.
“alhamdulilah berkat kesigapan kecepatan dari tekab 308 kurang dari 24 jam, berhasil menangkap pelaku curas kedua pelaku DA alias NGOK (39) dan MF (28 ) ditangkap di sribawono Lampung Timur” jelas AKBP Yusriandi.
“pelaku DA alias NGOK (39) Desa Belimbing Kec. Jabung Kab. Lampung Timur dan MF (28) Desa Titiwangi Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan” lanjutnya
Bermula pada kamis, 14 September 2023 sekira jam 15.10 WIB pelapor an. Sdri SR menerima pesan whatsapp dari memesan travel untuk 4 (empat) orang dengan tujuan ke Hajimena Natar Lampung Selatan dan Panjang Bandar Lampung, dengan lokasi penjemputan di Lapangan Kec. Sidomulyo Kab. Lampung Selatan.
“Pelapor sdri SR memberitahu korban AH (sopir travel) yang tinggal di Candipuro yang merupakan calon suami pelapor lalu mengantar pelaku ketujuannya di Bandar Lampung dan korban langsung kembali ke candipuro” jelasnya
Tidak lama setelah korban sampai dirumahnya di Candipuro sekira pukul 22.00 WIB, pelapor menerima pesan whatsapp kembali tersebut dari salah satu penumpang yang dianter ke Panjang sebelumnya tersebut agar di jemput di Panjang depan koramil.
“sekira jam 00.30 Wib 15 Sept 2023 kembali menjemput tiga orang penumpang, dua orang penumpang yang sebelumnya dan satu orang yang tidak dikenal untuk dianterkan dengan tujuan Tanjung Bintang pukul”
Setelah sampai di Tanjung Bintang penumpang tidak jadi turun dan meminta ke korban agar di antar pulang ke Sidomulyo kembali melewati jalan dalam Tanjung Bintang Way Sulan.
“saat di jalan persawahan Desa Karang Pucung Kec. Way Sulan salah satu penumpang / pelaku meminta korban agar memelankan laju kendaraan, tiba-tiba salah satu penumpang yang duduk berada di belakang korban langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban, melihat hal tersebut korban menghentikan kendaraannya” lanjut Kapolres Lampung Selatan
Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng sehingga leher korban terkena goresan akibat senjata tajam pelaku, kemudian korban berusaha lari dan dikejar oleh pelaku.
“korban langsung diikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali rapia dan mulut korban di lakban warna bening lalu korban di buang di pinggir jalan sekitar tempat kejadian, pelaku mengambil dan pergi menggunakan mobil Daihatsu Xenia BH 1834 NC milik korban” lanjutnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) unit handphone vivo warna hitam milik pelaku FIRDAUS dan yang di gunakan untuk memesan travel dan sepasang baju korban yang berlumuran darah akibat kekerasan.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara. (Roi/hms)