Warga Mangindara Patungan Bangun Pemecah Ombak, Dana Desa Bertahun-Tahun Kemana?

Iklan

Warga Mangindara Patungan Bangun Pemecah Ombak, Dana Desa Bertahun-Tahun Kemana?

, Oktober 21, 2022


PUBLIKMEDIA.CO.ID, TakalarBeberapa minggu ini sangat ramai pembicaraan masyarakat terkait pemecah ombak di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, khususnya di daerah pesisir Dusun Mangindara dan sekitarnya. Ternyata keramaian itu karena adanya inisiasi dari warga sekitar yang mengumpulkan uang alias “PATUNGAN” untuk membeli batu gajah atau batu besar yang dipasang sebagai pemecah ombak disekitaran pesisir pantai di Dusun Mangindara.


Melihat persatuan “abbulosibatang” di Desa Mangindara ini harus kita apresiasi, akan tetapi disisi lain sangat Ironi dan sedih melihat kejadian ini karena pendapatan hasil laut masyarakat pesisir yang mayoritas adalah nelayan harus mereka keluarkan untuk melindungi kampung halamannya dari abrasi besar-besaran yang terjadi hampir setiap tahun di musim hujan/barat. Inisiasi ini muncul secara spontanitas dari masyarakat yang sudah muak dengan janji Plt Desa sampai Kepala Desa definitif serta Aparat Desa yang sama sekali tidak memiliki rasa Ibah dan tanggungjawab atas warganya.


Menurut Daeng Raju sebagai warga pesisir setempat menyatakan : dalam pengumpulan uang tersebut dari minggu terkahir sudah tercatat 22 (dua puluh dua) mobil X Rp. 800.000/Mobil atau sekitar Rp. 17.600.000 (Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah). Saya dan warga lainnya sangat menyangkan dimana mobil-mobil lalu lalang masuk ke Dusun Mangindara, akan tetapi sampai sekarang Kepala Desa atau Aparat Desa sama sekali tidak kelihatan batang hidungnya, ujarnya.


Daeng Raju juga menambahkan, sebenarnya uang yang terkumpul dari warga tak seberapa dengan anggaran desa tahun 2022 kurang lebih 1,7 Milyar Rupiah dengan rincian : Pendapatan Asli Desa Rp. 886.000, Dana Desa Rp. 919.799.000, Alokasi dana Desa 2022 Rp. 743.932.900,  bagi hasil Pajak dan Retribusi Desa 46.565.700. Dari papan informasi desa dengan mengugunakan baliho dapat kita lihat bahwa uang tersebut dinikmati oleh Kepala Desa dan para Aparatnya dari anggaran Desa dibidang penyelenggaran Pemerintahan sebesar Rp. 723.684.600,00 (Tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribuh enam ratus rupiah atau sekitar 42,80 % pada tahun 2022. Dengan catatan tersebut sekitar lebih dari 50 % Anggaran Desa di Desa Mangindara sebenarnya sama sekali tidak menyentuh hal yang sifatnya prioritas. Yang lebih menyedihkan dari informasi warga, aparat-aparat desa tersebut adalah 90 % adalah keluarga dan kloni-kloni dari Kepala Desa sendiri, Imbuhnya.


Sebagai warga dan Pemuda Mangindara, Daeng Raju menambahkan bahwa Informasi dari warga terkait kemungkinan adanya dugaan kuat penyalagunaan Anggaran Desa adalah tepat, menurut warga pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) misalnya, rata-rata yang mendapatkan dana tersebut adalah keluarga dari Kepala Desa  dan para konsitituen yang memilihnya pada saat Pilkades. Dan tentu saja orang tersebut adalah rata-rata orang yang mampu, bahkan memiliki mobil dan rumah bagus. Belum lagi kader desa yang diangkat oleh Kepala Desa sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih adalah orang-orang yang memilihnya dalam Pilkades dan mayoritas adalah Ibu Rumah Tangga yang tidak tau apa yang harus dikerjakan, bahkan ada juga yang tidak ada di desa alias makan gaji buta. Informasih tersebut sudah menjadi rahasia umum dan bisa dicek data-datanya di Kantor Desa. Yah, saya tahu betul karena orang tersebut adalah orang sekitar rumah saya, sambung daeng Raju.


Yah, warga patungan membuat pemecah ombak, jelas itu tamparan keras untuk aparat Desa, menurutnya. Dia melanjutkan, dari zaman Plt Desa Bapak Sarianto, S.Pd. M.Pd. yang menjabat Selama Kurang Lebih 1 Tahun, Pak Idris, S.Sos Selama 2 Tahun, dan Pak Drs. Abd. Rauf Dini, M.M Kurang Lebih 1 Tahun sampai zaman H. Syarifuddin Mangka sebagai Kepala Definitif sama saja. Mereka adalah orang-orang yang hanya menggunakan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya. Dalam kurung waktu hampir 5 (lima tahun) dengan 4 (empat) orang berbeda, Pemecah ombak Cuma 1 (satu) itupun mangkrak dan yang mengerjakanpun proyek-proyek tersebut adalah keluarga dan menantu dari Kepala Desa Mangindara sendiri.


Dari apa yang kita pahamai semua, jelas bahwa Masyarakat pesisir menjadi korban dan mereka menikmati uang rakyat untuk kepentngan mereka sendiri. Dengan demikian Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksa, para Plt.  tersebut dan Kepala Desa Mangindara harus mempertanggungjawabkannya. (A.F)

TerPopuler