PUBLIKMEDIA.ID ; KONAWE UTARA - Jum'at, 27 Juni 2025. "Tak Kapok dan kembali tenar." Itulah sebutan untuk PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang terletak di Blok Marombo Konawe Utara bandel dan seolah Kebal Hukum. Tak terbayang, sudah rugikan negera dengan kasus beberapa waktu yang lalu mulai dari Penambangan Kawasan Hutan setelahnya di kenakan sanksi PP 24 Tahun 2021 yakni Sanksi Administratif Akibat Penambangan Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Terlibat Kasus Tipikor PT. Antam dengan cara Memfasilitasi Dokumen Penjualan Ore Nikel Atau biasa di sebut Dokumen Terbang (Dokter) di Tahun 2023 Lalu.
Tak hanya itu, perusahaan dengan direksi baru ini di duga telah terang-terangan memfasilitasi Jetty kepada beberapa penambang koridoor (Pelakor) yang ada di sekitaran Wilayah Izin Usaha Pertambangannya, tak tanggung-tanggung Sudah menyentuh lebih dari puluhan tongkang telah berlabuh keluar dri jetty PT. TMM. Selain itu, Diketahui sejak 2024-2025 belum sama sekali mengantongi RKAB, sempat di pergoki langsung di lokasi telah terjadi aktivitas pertambangan.
Menurut Arman Manggabarani Selaku Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) memberikan keterangan bahwa "Beberapa waktu lalu kami sedang melakukan investigasi ke lapangan langsung, sehingga mendapatkan ada beberapa alat berat melakukan Mining di IUP PT. Tristaco, juga terjadi aktivitas pengapalan di Jetty Mereka (Tristaco) sementara perusahaan ini belum mengantongi RKAB Di tahun 2025 bahkan tahun kemarin (2024). Dari beberapa penulusuran tim kami di lapangan Jetty Tristaco ini di duga kuat merupakan Gerbang tempat masuk dan keluarnya Ore Nikel hasil PETI di berbagai wilayah koridor blok marombo. Maka dari itu, Patut di pertanyakan eksistensi Aparat Penegak Hukum (APH) sampai saat ini apakah ada, Lalu mereka ke mana?!"
Di tempat yang sama Ardi Selaku Sekretaris KLP-KU menjelaskan bahwa "PT. Tristaco merupakan perusahaan yang di duga menjembatani pelaku penambang koridor dalam hal saat ini yakni jetty tempat masuk dan keluarnya Ore Nikel. Tentunya hal ini tak bisa di biarkan karena akan merugikan daerah tentunya negara juga pasti dengan jumlah yang sangat besar. Selanjutnya dengan data yang ada kami akan segera menyodorkan hal ini kepada APH serta melakukan aksi mengeluarkan pendapat di muka umum kepada beberapa instansi pastinya merupakan hal baik untuk negara agar tidak terjadinya kembali lagi kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar" Tutupnya.
#L