Foto kantor lurah Bitowa |
PUBLIKMEDIA.ID ; Makassar - Salah seorang warga Kelurahan Bitowa yang hendak mengurus surat-surat tanahnya yang hendak di jual namun dihalang-halangi oleh oknum pemerintah setempat sehingga berlarut-larut dan tak kunjung selesai.
M. Said, Samad, Singara dan Labai merupakan ahli waris dari Mannu bin Solle yang mempunyai hak atas tanah dengan SPPT PBB NOP. 73.71.140.007.004-0428.0. dengan dasar bukti kepemilikan rincik kohir 345 An. Mannu bin Solle. Yang secara de jure dan de facto merupakan pemilik sah tanah tersebut dan sampai sekarang dikuasai tanpa gangguan dilapangan.
Tanah tersebut seluas 5400 M2 yang dahulu pernah ada orang yang mengaku punya dengan bukti Akta Jual-beli (AJB) dengan nomor 306/PNK/1990 seluas 6000 M2. Sehingga terkait permasalahan itu M. Said melaporkan orang yang mengaku punya tersebut kepada pihak Polda Sulsel dengan Tanda Bukti Lapor nomor: Pol. :LPB/64/III/2010/SPK yang pada kesimpulan dari pihak Polda Sulsel pada tahun 2010 pada pokonya menyatakan bahwa tanah milik Mannu bin Solle (orang tua M. Said Dkk) yang terletak pada persil : 5.DII, Kohir 345 C.1, Seluas : 0,54 Ha (5400 M2) diduga telah dipalsukan dengan pertimbangan bahwa "H.Lamunri Dg Mile seolah-olah telah membeli tanah milik lelaki Mannu bin Solle, yang menjadi masalah H. Lamunri Dg Mile memiliki AJB ganda yaitu AJB Nomor: 306 seluas 6.000 M2, AJB Nomor : 500 seluas 2.500 M2 dan AJB Nomor : 53 seluas 2.900 M2. Padahal Mannu bin Solle hanya memiliki tanah pada persil 5 D.II, Kohir : 345 C.1 seluas total 0,54 Ha ( 5400 M2).
Sehubungan dengan hal tersebut, Syaifuddin Sidjaya, S. Sos. Lurah bitowa tertanggal 06 Desember 2021 telah menerbitkan surat Penguasaan Fisik tanah dan Kepemilikan tanah seluas 0,54 Ha/5400 M2 dengan surat nomor : 590/013/BW/XI/2021 untuk dipergunakan penerbitan sertifikat ataupun penjualan atas tanah tersebut. Dan saat selesai pengurusan surat-surat tersebut melalui kerjasama lurah dengan orang yang dipercayakan M.Said dkk untuk menguruskan penjualan tanah tersebut hingga pada akhirnya orang yang dipercayakan M. Said dkk hendak menjual tanah tersebut yang jauh dibawah harga NJOP dan karena putus asa dengan kondisi dipermainkan M. Said menyetujui hal tersebut namun pihak ahli waris yang lain tidak sepakat untuk menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah sehingga batal penjualan tanah tersebut.
Dan ironinya berdasarkan hal tersebut, Lurah yang menerbitkan Surat-surat pendukung tanah yang hendak dijual tersebut dibatalkan dengan Surat pernyataan atas nama mantan Lurah Bitowa tertanggal 09 Januari 2023. Padahal sudah tidak menjabat sebagai lurah dan tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan surat dan bahkan ditembuskan kemana-mana termasuk Ke Wali Kota Makassar, dan hal tersebut tentunya tidak profesional dan sangat memalukan. Berdasarkan surat itu, mantan Lurah secara terang menyampaikan bahwa surat-surat yang dikeluarkan olehnya itu hanya fotocopy dan aslinya masih dipegang oleh mantan lurah, oleh sebab itu Warga selaku pemilik hak terheran-heran dengan pelayanan macam itu.
Surat Pembatalan mantan lurah |
Sehingga dengan buntunya pengurusan tanah tersebut, M. Said Dkk mempercayakan pengurusan tanah tersebut kepada seorang Advokat tertanggal surat kuasa 25 Januari 2023 yakni Andito MD & Rekan untuk memperoleh haknya dan mendapatkan titik terang karena marasa dipersulit dan terzholimi.
Mencermati hal tersebut, Andito menyampaikan " Kami menduga hal ini terjadi karena adanya unsur kekecewaan atas penjualan dengan harga murah dibatalkan oleh pemilik hak" .
Sehigga Andito bersama rekan mencoba membangun komunikasi yang baik dengan lurah yang saat ini menjabat yakni Sofiawati, S.E., MM.
Saat bertemu dengan lurah kuasa hukum M. Said mencoba untuk mencari solusi dan mengajukan permohonan kepada lurah untuk diterbitkan kembali surat-surat keterangan guna untuk melancarkan urusan penjualan tanah tersebut namun Lurah Bitowa tidak melayani dan menyuruh untuk bersurat saja, lalu kuasa hukum M. Said bersurat dan tidak kunjung dibalas hingga akhirnya 3 kali mendatangi kantor lurah, lurah tidak mau ditemui dan baru kemudian dibalas suratnya saat menghadap di kantor lurah untuk 4 kalinya.
Yang pada pokoknya isi balasan Surat Lurah menyatakan bahwa untuk penerbitan surat keterangan kami tidak bisa layani, yang pada pokoknya alasan lurah mendukung pihak mantan lurah terkait pembatalan surat-surat sebelumnya. Dan terkait surat AJB yang telah ada kesimpulannya dari Polda Sulsel dan ikut serta dilampirkan dalam surat Andito MD &Rekan saat melayangkan surat ke lurah.
Kami sudah bersurat untuk memohon difasilitasi surat keterangan tanah tidak sengketa dari lurah dan menyampaikan jika sekiranya ada pihak-pihak yang masih merasa memiliki hak atas tanah tersebut mohon kiranya para pihak dipanggil untuk dipertemukan di kantor Lurah untuk dimediasi dan dicarikan solusi namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Lurah Bitowa dan hanya membalas surat tanpa lampiran AJB yang di maksud hal ini tentu merugikan Client saja selaku warga yang semestinya dilayani oleh Lurah selaku pemerintah, Ujar Andito, S.H. C.Me. saat dimintai keterangan oleh KRU Publikmedia.
(SA)