PublikMedia.ID, Wajo – Proses hukum dugaan kerugian negara yang terjadi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Kabupaten Wajo tetap berlanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus, Darmawan Wicaksono, S.H., Kejari Wajo.
“Kasus yang diproses sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini,
sudah sampai tingkat penyidikan yang sedang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Wajo,” saat
ditemui di ruang kerjanya oleh Ambo Daling selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI) DPC Wajo.
Dirinya pun menambahkan bahwa proses penyidikan merupakan
langkah awal. Dimana harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk kasus ini, yaitu
dari kualitas ke kuantitas untuk menghitung kerugian negara.
“Kami juga tentu punya cara-cara tersendiri untuk menghitung
kerugian negara tentang hal ini. Penting juga diketahui bersama bahwa kasus ini
tidak akan berhenti di tengah jalan, tetap berproses hingga saat ini,” katanya
pada Rabu (8/02/2022).
Terakhir, dirinya mengungkapkan bahwa di dalam kasus ini
diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pendamping Tenaga
Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan tidak tertutup kemungkinan akan
ditelusuri tebih ke atas lagi, namun tentunya dalam hal ini harus kuat dan
lengkap datanya dari bawah.
Diketahui saat ini di Kejari Wajo ada beberapa kasus yang
sedang berproses khususnya di Seksi Pidsus dan semuanya masih berjalan.
“Hal ini memang membutuhkan waktu cukup beragam, cepat atau
lamanya penyelidikan dan penyidikan tergantu jenis kasusnya,” tutup Darmawan. (*)