PUBLIKMEDIA.ID, Lamsel,- Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) S (38) dan T (38) dibekuk Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Penengahan selang 5 hari membobol warung serta rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus curas ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (29/8/2023) siang.
"Benar. Senin (28/8) malam sekira jam 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas S (38) dan T (38)" ujar Kasat.
Iya menceritakan, sebelumya pada hari Rabu (23/8), sekira jam 02.00 WIB, 4 orang tak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan ketapang.
"Setelah itu, pelaku mengambil bermacam jenis dagangan warung diantaranya rokok, beras, dan uang tunai," sambung Kasat.
barang yang diambil berupa 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Tidak hanya itu tidak puas dengan hasil kejahatannya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak 3 (tiga) meter dari warung.
Didalam rumah korban, pelaku kembali mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta.000.000, 2 buah handphone merk Samsung serta 1 buah handphone merk Vivo.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Senin (28/8) malam, kisaran jam 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang, serta menyusul penangkapan terhadap pelaku inisial T di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, sedangkan pelaku untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian pengejaran.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim. (Roi/hms)