Penertiban APS & APK Dinilai Rancu, Bawaslu Lamsel Terkesan Tebang Pilih

Iklan

Penertiban APS & APK Dinilai Rancu, Bawaslu Lamsel Terkesan Tebang Pilih

, Oktober 10, 2023



PUBLIKMEDIA.ID, Kalianda,- Dasar hukum penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) oleh Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang didampingi panwascam setempat beberapa hari belakangan ini di sejumlah wilayah Lamsel, dinilai rancu karena berdampak terkesan tebang pilih. 


Betapa tidak, meski saat ini sudah masuk di dalam tahapan pemilu, namun kegiatan tersebut malah bersandar kepada Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat. 


Alhasil, di lapangan terjadi kontradiksi antara objek sasaran perda dengan sasaran kepentingan pelaksanaan tahapan pemilu oleh penyelenggara. Seperti diketahui disejumlah titik strategis didapati APK berupa baliho, reklame, spanduk dan juga banner bacaleg yang terpasang tak tersentuh penertiban karena dianggap tak melanggar perda.


Padahal, dalam tahapan pemilu seperti saat ini ditegaskan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 yang menyebutkan Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye tetapi dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik. Disamping itu, larangan kampanye pemilihan umum juga diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 69.


Bakal calon peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye pada tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Karenanya, sebelum masa kampanye dimulai Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun termasuk pemasangan alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.


Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan dipasang sebelum masa kampanye yaitu bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan di ruang publik. Sehingga, apabila dijumpai APK maupun kegiatan kampanye lain yang dilakukan di ruang publik menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang berkaitan dengan mekanisme kampanye.


Beberapa tempat umum yang dilarang dipasangi APK seperti tertuang dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.


"Di daerah kecamatan (Palas, red) saya, ada APK berupa baliho salah satu caleg yang menampilkan citra diri (Foto), daerah pemilihan, nomor urut dan ajakan untuk memilih, tapi tidak ikut ditertibkan oleh panwas dan pol pp, dengan alasan baliho tersebut di pasang di titik yang tidak di larang di perda," ujar salah seorang warga Kecamatan Palas, Khairul kepada LR, Senin 9 Oktober 2023.


Padahal, Bawaslu Lampung Selatan dapat saja memgambil langkah tegas yang berlaku untuk semua peserta pemilu dengan acuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, peserta politik yang terindikasi segaja melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta.


"Jadi tidak terkesan tebang pilih, yang lain APK-nya disikat habis, tapi APK tertentu dibiarkan saja. Mestinya tidak diukur dari tata letak saja, tapi dilihat dari subtansi materi yang terkandung di dalam APS maupun APK," tukasnya.


Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazaki kekeuh menyatakan bahwa bawaslu memang tidak bisa langsung melaksanakan penertiban tersebut, dikarenakan terbentur regulasi. 


Dikatakan Wazaki, Bawaslu tidak bisa menertibkan baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, banner dan sejenisnya sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, karena berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dianggap bersifat sosialisasi.


"Panwascam hanya mendampingi pol pp dalam penertiban, karena regulasi yang ada tidak ada 1 pasal pun yang mengatur untuk memerintahkan kami (Bawaslu) untuk melakukan penertiban. Hal ini untuk menghindari kewenangan yang dilanggar. Karena sebenarnya di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu sebenarnya APS itu tidak ada. Belum diatur bentuknya seperti apa, apakah berupa baliho, poster atau sticker. Adanya kan sosialisasi yang melibatkan orang dalam pertemuan terbatas tanpa ada ajakan memilih, penyampaian visi-misi. Tapi dibolehkan pemasangan bendera partai. Jadi di PKPU itu APS itu tidak diatur. Sedangkan APK itu saat kampanye," kelit Wazzaki. (Row/Roi)

TerPopuler