PUBLIKMEDIA.ID - KONAWE SELATAN ; Galangan kapal milik PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2 Mei 2025 terkait dugaan tidak memiliki izin Reklamasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam beroperasi (24/06/2025).
Dugaan tersebut dilaporkan oleh KLP SULTRA (Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara) yang juga menggelar Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 02 Mei 2025.
PT. TMN diketahui telah mengantongi Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) pada Tahun 2022, namun diduga belum memiliki Izin Reklamasi dan Amdal. Padahal, Izin Reklamasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksana Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pengganti Permen KP No. 17/PERMEN-KP/2013. Dan Izin Amdal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Sanksinya pun telah diatur dalam UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Begitupun jika Perusahaan melakukan Reklamasi tanpa izin, maka dapat dikenai Sanksi Administratif, denda, bahkan Pencabutan Izin Usaha berdasarkan aturan yang berlaku.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Perwakilan Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) selaku pelapor telah memenuhi panggilan pada 23 Juni 2025 untuk memberikan keterangan dan bukti pendukung. Muh. Sulkarnaim atau yang akrab disapa Iman Pagala Setelah di temui awak Media, perwakilan KLP SULTRA, membenarkan kehadirannya di Kejari Konsel untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. TMN diduga baru terbit di Tahun 2024, sementara Izin Tersus terbit jauh sebelumnya, yaitu pada Tahun 2022, padahal Izin PKKPR menjadi Persyaratan Dasar untuk mengurus Izin-izin yang lain berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut KLP SULTRA, PT. TMN diduga belum memiliki Izin Reklamasi dan Amdal. Padahal berdasarkan regulasi yang ada, Izin Reklamasi dan Amdal merupakan persyaratan untuk mendapatkan Izin Tersus.
"Kami dari KLP SULTRA mendesak Kejari Konawe Selatan untuk transparan dan tegas dalam menangani kasus ini. Kalau dugaan kami benar terkait persoalan ini, berarti ada kerugian negara disitu. Kami meminta kepada Kejari Konsel untuk memanggil pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan dugaan yang kami laporkan." Tegas iman
#L